Judul : Fiqh Indonesia: Kompilasi
Hukum Islam dan Counter Legal Draft
Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia
Penulis : Marzuki Wahid
ISBN : 979245794-1
Tebal: xlix + 484
Terbit: 2014
Penerbit: ISIF dan Marja
FIQH atau hukum Islam merupakan
pemahaman umat Islam atas teks di dalam Al-Quran ataupun Hadis. Karena dia
adalah pemahaman, maka dia selalu tergantung dengan konteks pemahaman yang
melingkupinya. Artinya, fiqh menampilkan wajahnya sesuai dengan karakter umat
Islam di suatu zaman dan tempat tertentu. Karakter, masa dan ruang yang berbeda
dimana umat Islam hidup akan menghasilkan hukum yang berbeda pula.
Fiqh berbeda dengan Al-Quran yang
bersifat qadim, lintas batas ruang dan waktu. Kalau hukum di dalam Al-Quran
bersifat mutlak maka fiqh bersifat fleksibel dan dinamis. Fiqh di Arab Saudi
tentu berbeda dengan yang ada di Yaman. Begitupun dengan fiqh yang ada di
Indonesia.
Begitulah kiranya yang ingin
ditunjukkan penulis buku ini, KH Marzuki Wahid. Dalam bukunya ini, dia menyorot
dengan tajam perjalanan dan liku-liku fiqh Indonesia dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang menjadi pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara kewarisan,
perkawinan, dan pewakafan.
KHI yang disusun dari 38 kitab
fiqh dibentuk Tim Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui
Yurisprudensi yang seluruhnya, kecuali KH Ibrahim Husein, berasal dari Depag
dan MA. SKB antara Kapala MA dan Menteri Agama tentang pelaksanaan proyek tersebut
merupakan prakarsa Presiden Soeharto. Andil Soeharto dalam proyek ini pun
terlihat menonjol dimana pada 10 Desember 1983, dia mengeluarkan Keppres
tentang pelaksanaan proyek tersebut dengan biaya Rp230 juta, semuanya dari
kantong pribadi presiden, bukan APBN.
Dengan demikian, KHI adalah
sebuah produk hukum yang lahir dari proses politik Orde Baru. Maka, dengan
begitu, KHI merupakan cerminan kehendak sosial dari rezim tersebut.
Kehadirannya pun sejalan dengan motif-motif sosial, budaya dan politik tertentu
dari Orde Baru.
KH Marzuki pun dari berbagai
literatur, mencermati bahwa KHI yang dihasilkan dari rezim Orde Baru itu
membawa karakter sendiri. KHI cenderung menjadi sarana pembenaran atas
institusi-institusi sosial bentukan penguasa seperti KUA dan Pengadilan Agama. Selain
itu, KHI tidak bisa lepas dari reduksi hasil dialog agama dan negara, Islam dan
Pancasila Orde Baru. KHI yang dirumuskan dengan baku dan kaku, yang dijadikan
norma tunggal yang memaksa juga membuatnya menjadi konservatif.
Dari situ, tidak salah kiranya,
saat penulis menyebut KHI sebagai fiqh madzhab negara. Hal itu didasarkan pada kenyataan
bahwa negara melalui aparatusnya menafsir dan memutuskan hukum Islam. Hal itu
juga sebagai simbol kenyataan intervensi negara atas otoritas dan watak fiqh.
Pembahasan tidak sampai hanya di
situ. KH Marzuki Wahid pun melengkapi dialektika fiqh dalam ruang lingkup
politik dan kebijakan hukum dengan menghadirkan
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum
Islam (CLD-KHI) sebagai antitesa dari KHI. CLD-KHI, dimana penulis buku
merupakan salah seorang anggota tim inti perumusnya, disebutkan sebagai
alternatif untuk menciptakan fiqh yang lebih demokratis, pluralis dan adil
gender.
Tim CLD-KHI mengatakan, beberapa
pasal dalam KHI secara prinsipal berbeda dengan prinsip dasar Islam yang
universal, seperti persamaan (al-musâwah),
persaudaraan (al-ukhuwwah) dan
keadilan (al-‘adâlah). Sebagian pasal
KHI juga disebutnya tidak sesuai lagi dengan undang-undang yang berlaku dan
sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi. Selain itu, KHI juga
terkesan hanya duplikasi hukum fikih ulama zaman dulu di Timur Tengah.
Konstruksi KHI belum disesuaikan dengan sudut pandang umat Islam Indonesia.
Dari situ, penulis buku ini
menegaskan bahwa CLD-KHI menawarkan rumusan syari’at Islam yang sesuai dengan
kehidupan demokrasi dan mencerminkan karakter asli kebudayaan Indonesia.
Secara umum, buku yang merupakan
hasil penelitian ini menghadirkan bahwa hukum yang diciptakan manusia selalu
berbeda dengan hukum Tuhan. Hukum manusia selalu niscaya untuk lapuk.
Akhinya, buku ini patut dibaca
oleh semua praktisi hukum di Indonesia, mahasiswa, akademisi, terutama dalam
kajian hukum karena selain memberikan pemahaman tentang perjalanan pelembagaan
hukum Islam di Indonesia, buku ini juga menghadirkan sedikit dari sekian banyak
wajah fiqh Indonesia.***
Comments
Post a Comment