Skip to main content

Memberantas Korupsi di Daerah



PERTENGAHAN Maret 2017 kemarin, publik dihebohkan dengan turunnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Cirebon. Mereka memeriksa beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terkait penjualan tanah di Jalan Cipto. 

Meskipun kasus ini masih terlalu dini untuk disimpulkan tapi ini cukup membuat masyarakat terperanjat. Apalagi mengingat Cirebon mempunyai catatan yang tak terlalu baik ihwal tindak pidana korupsi.

Ingatan publik tentu tak akan pernah lupa dengan tragedi korupsi yang pernah menjerat sekitar 30-an anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004. Kasus korupsi ini menjadi korupsi paling besar dalam sejarah pemerintahan Cirebon. Korupsi ini dilakukan secara berjamaah dan tentu saja mencoreng muka ‘kota wali’ ini.

Tidak cukup sampai di situ, pada 2010 Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK-Indonesia). TII membidik pelaku bisnis di 50 kota dengan total 9.237 responden. Dan Kota Cirebon berada di posisi terbawah bersama Kota Pekanbaru.

Meskipun survei tersebut hanya menangkap potensi tindak korupsi dari persepi pelaku usaha, akan tetapi hal itu cukup menjadi pijakan bahwa citra Cirebon masih buruk di mata pengusaha. Para pemimpin daerah, anggota dewan, dan pejabat pemangku kebijakan di Cirebon kerap tersandung masalah korupsi.

Yang terakhir tentu kita mengikuti perjalanan kasus bansos di Kabupaten Cirebon dan pungli pegawai Disdukcapil. Kasus bansos bahkan menjerat Wakil Bupati yang sampai sekarang masih menjadi DPO. Sungguh memberantas korupsi dan membangun citra Cirebon sebagai daerah yang bebas korupsi masih jauh dari angan kalau tidak bisa dikatakan mustahil.

Dan tentu saja masih banyak lagi kasus korupsi lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu baik yang baru dilaporkan, disidik, disidangkan, ataupun yang sudah divonis di pengadilan. Segala peristiwa ini cukup mengusik nalar sehat kita. Umumnya kita akan bertanya, bagaimana mungkin semua ini bisa terjadi?

Korupsi di Daerah
Hingga Maret 2016, dari 541 kepala daerah, ada 360 kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di berbagai tingkatan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga yang sudah diputus. Modusnya beragam mulai dari yang bermain di ranah perizinan, mempergunakan kewenangan di ranah sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi atau suap.

Akar dari semua tindakan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kepala daerah sebagai jabatan yang mempunya kewenangan yang sangat besar pasca otonomi daerah mempunyai sisi buruk yang tek perprediksi sebelumnya. Kepala daerah sangat leluasa ‘mengatur’ jalannya pemerintahan di daerah. 

Bagus jika berjalan dengan baik, tapi tak sedikit yang terperosok ke dalam jurang korupsi. Tak jarang modus korupsi mereka berkelindan dengan persekongkolan antara kepala daerah, elit birokrat dengan aktor-aktor politik di DPRD.

Faktor pendorongnya banyak tapi yang paling kentara adalah tingginya modal politik untuk dalam kontestasi pilkada. Banyak aktor pemerintah daerah akhirnya gelap mata karena untuk menutup ‘utang’ saat Pilkada. 

Mereka mencari sumber pembiayaan politik yang berbiaya mahal tersebut. Bahkan sering terdengar desas-desus bahwa kepala daerah terpilih harus pintar-pintar membagi ‘jatah’ kepada aktor-aktor politik yang dianggap berjasa saat pemenangannya. Jika tidak, tentu akibatnya akan buruk. 

Kadang kepala daerah tertentu tidaklah bermaksud memperkaya diri tapi karena berada pada medan politik berbiaya tinggi maka sangat tinggi kemungkinan membuat siapapun terjerumus ke dalam tindak korupsi. Maka ada orang yang bilang bahwa sangat sulit menghindarkan diri dari habitat koruptif saat berada di dalam siklus dunia politik yang gelap gulita dan penuh jebakan. 

Satu contoh kepala daerah yang bersih di Jawa Tengah pada akhirnya harus berkorban kehilangan banyak harta pribadinya demi ongkos yang mahal itu. Dia harus rela menutup banyak kios dagangnya.

Budaya Koruptif
Juni 2011, contekan massal terjadi di SD Negeri Gadel 2 Surabaya. Seorang anak, putra Ibu Siami, dipaksa wali kelasnya memberikan contekan secara massal kepada teman-temannya pada saat Ujian Nasional (UN) SD. Bahkan sebelum UN ada simulasi pencontekan massal segala. 

Tidak setuju dengan tindakan guru sekolah tersebut, Ibu Siami melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan setempat. Akibat perbuatan guru wali kelas tersebut, Dinas Pendidikan kemudian memberi hukuman mutasi dan penurunan pangkat kepada oknum guru dan kepala sekolah yang dianggap ikut bertanggung jawab.

Warga sekitar sekolah yang tidak lain orang tua murid-murid SDN Gadel 2 tidak terima dengan hukuman tersebut, mereka marah kepada Ny Siami dan keluarganya. Warga berunjuk rasa dan mengecam Ny Siami yang dianggap sok pahlawan, dan puncaknya warga mengusir keluarga Ny Siami keluar dari kampung. 

Keluarga yang menolak tindak koruptif seperti keluarga Ny Siami pada akhirnya menjadi ‘musuh bersama’.

Edgard H. Schein mengatakan bahwa ‘budaya dipahami sebagai asumsi dasar yang diketahui secara bersama-sama dan dianggap benar secara internal maupun eksternal sehingga perlu diteruskan kepada anggota masyarakat baru atau generasi berikutnya.’ 

Budaya koruptif dalam kasus UN di atas menunjukkan kepada kita bahwa saat semua orang ‘sepakat’ dengan ketidakjujuran maka kejujuran menjadi nilai yang patut ‘dipersalahkan’.

Dalam kajian psikologi kontemporer, diketahui bahwa di dalam diri manusia ada hasrat ultima. Ia adalah hasrat manusia untuk mengejar dan menggapai yang lebih dari yang sudah dia raih. 

Hal ini yang membuat manusia terus berkembang dan tidak pernah berdiri di atas titik peradaban yang sama. Hasrat ini yang menggerakkan roda peradaban. Tapi hasrat ini pula yang menimbulkan banyak kerusakan. Maka hasrat inilah yang jika tanpa dibarengi dengan ajaran moral agar manusia tidak merajalela tanpa batasan.

Sigmund Freud, pencetus psikoanalisa menjelaskan manusia dari tiga aspek: id, ego dan superego. Id adalah aspek kepribadian yang sadar. Ia pembawaan sejak lahir. Id adalah watak binatang dalam diri manusia. Id hanya berprinsip pada kesenangan dan kebutuhan yang harus diwujudkan dengan segera. 

Sementara ego berprinsip pada realitas, apakah dorongan id ini bisa ditunaikan atau tidak. Aspek ketiga adalah super-ego yang menampung semua standar internalisasi moral dari masyarakat. Super-ego memberikan pedoman tentang nilai, mana yang pantas dan mana yang tidak.

Sistem dan Aktor
Kekuasaan sendiri pada dasarnya bersifat korup (koruptif). Oleh karenanya Montesqieu mencetuskan trias politika yang membagi kekuasaan menjadi tiga sama rata: eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Tiga kuasa ini sama tinggi dan bisa saling menjegal satu sama lain dengan tujuan membatasi kewenangan lembaga negara. Pembagian kekuasaan ini tak lain adalah langkah menciptakan sistem yang diharapkan menjadi pengekang id yang tak terkendali. Sistem menjadi ego dan super-ego.

Oleh karenanya pemberantasan korupsi di daerah harus memperhatikan dua hal penting secara sekaligus, pembenahan sistem sekaligus aktor politik dalam waktu bersamaan. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena saling menunjang satu sama lain. 

Dalam sosiologi, pendekatan mikrososiologi (aktor) maupun makrososiologi (sistem) sudah usang dan pendekatan yang lebih baru menggabungkan keduanya.

Perbaikan sistem berkait dengan penggunaan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Semakin akuntabel dan transparan pemerintah semakin kecil kemungkinan korupsinya. Meskipun kemungkinan untuk bergeming tetap ada. 

Seperti pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (online) melalui LPSE masih bisa ‘diakali’ dengan negosiasi di luar sistem tersebut. Sehingga yang muncul ke permukaan adalah transaksi yang sudah diatur sebelumnya.

Perbaikan sistem juga harus dilakukan dengan membenahi sistem pemilihan. Selama ini pemilihan kepala daerah terkesan sangat transaksional. Sistem pemilihan transaksional semacam ini pada akhirnya hanya melahirkan pemimpin-pemimpin tak berkualitas yang punya tujuan mencari keuntungan-keuntungan tertentu dibandingkan menyejahterakan orang banyak.

Perbaikan sistem juga harus dibarengi dengan perbaikan aktor. Sumber daya manusia atau aktor-aktor politik daerah harus mempunyai kredibilitas dan moral yang tinggi. Masalahnya, peningkatan kualitas para pemimpin daerah tak akan terjadi tanpa kaderisasi partai yang baik. 

Seringkali partai harus ‘mengambil’ sosok di luar partai yang punya popularitas dan elektabilitas yang tinggi dan menggadaikan ideologi partainya. Kaderisasi yang mampet tentu berujung pada hasil yang kurang maksimal.

Terakhir, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN harusnya membuat elit di daerah sadar bahwa mereka adalah representasi penyelenggara negara di daerah. 

Oleh karenanya mereka harus benar-benar meyakinkan bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pengurus partai.***



Ilustrasi: Flickr.com

Comments

Popular posts from this blog

Syekh Magelung Disambut Ki Gede Karangkendal (3)

Gerbang menuju makam Ki Krayunan, yang dikenal dengan nama Ki Gede Karangkendal, Ki Tarsiman dan Buyut Selawe. Dok. Pribadi. ATAS perintah Sunan Gunung Jati, Syekh Magelung menuju ke arah utara, daerah Karangkendal.   Daerah Karangkendal saat itu bukan daerah kosong yang tidak ada penghuninya. Saat Syekh Magelung datang ke Karangkendal, di situ sudah ada pemukiman yang dipimpin oleh Ki Krayunan yang mendapat gelar Ki Gede Karangkendal.   Gelar tersebut bukan gelar yang diberikan rakyat melainkan sebuah gelar kepangkatan. Adapun tanda kepangkatannya sebagai Ki Gede Karangkendal adalah bareng sejodo / bareng jimat . Tanda kepangkatan tersebut diberikan langsung oleh Mbah Kuwu Cirebon kepadanya. Di daerah Karangkendal sendiri terdiri dari dua karang (tanah) yang dipisahkan oleh sebuah sungai kecil. Daerah sebelah utara disebut Karang Krayunan sementara daerah sebelah selatan disebut Karang Brai. Ki Gede Karangkendal disebut juga dengan nama Ki Krayunan karena menempati d

Pangeran dari Negeri Syam (1)

Petilasan Syekh Bentong dan Jaka Tawa. Dok: pribadi. ALKISAH , ada seorang pangeran dari Negeri Syam yang memiliki sebuah kesusahan, rambutnya tak bisa dipotong. Rambutnya terus tumbuh dan tumbuh hingga sang pangeran telah dewasa. Hal itu tentu menggelisahkan. Suatu hari, dalam sebuah kepasrahan total kepada Sang Pencipta, dia mendengar sebuah suara yang merasuk ke kalbunya. Suara halus itu mengisyaratkan kepadanya ada seseorang di Tanah Jawa yang bisa memotong rambutnya yang panjang tersebut. Sebuah kabar yang menggembirakan. Dia pun berangkat ke Jawa dengan membawa dua perahu besar. Perahu pertama membawa perbekalan seperti makanan dan minuman. Sementara perahu kedua membawa kitab suci Al-Quran dan kitab-kitab lainnya tentang agama Islam dari negerinya. Sebelum sampai ke Tanah Jawa, dia singgah di beberepa tempat diantaranya adalah daerah Cempa dan Wandan. Dari dua daerah tersebut dia membawa serta dua orang yang kelak menjadi orang kepercayaannya.

Para Murid Syekh Magelung (4)

Suasana sore hari di sekitar depok di dalam komplek Makam Syekh Magelung Sakti. Dok. Pribadi.  SEPENDEK yang penulis ketahui, banyak sekali murid yang pernah belajar di Pesantren Karang Brai. Akan tetapi, murid Syekh Magelung yang termashur diantaranya adalah Ki Jare/Ki Campa, Ki Tuding/Ki Wandan yang kuburannya dapat ditemukan di Desa Tegal Semaya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Kemudian ada Raden Mantri Jayalaksana dari Desa Wanakersa (sekarang Desa Kertasura) Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, Ki Braja Lintang (Ki Lintang) dari Rengasdengklok Karawang, Ki Buyut Tambangan, Ki Gede Ujung Anom, Ki Pati Waringin, Nyi Gede Manukan dan Ki Gede Tersana dari Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Di bawah ini adalah sebagian cerita rakyat mengenai beberapa murid Syekh Magelung sakti: