Dalam sebuah karya ilmiah lazim dituliskan sumber diperolehnya
suatu data. Sitasi adalah cara penulis memberitahukan kepada pembaca bahwa
bagian-bagian tertentu dalam karyanya (makalah, skripsi, tesis, atau disertasi) berasal dari sumber yang telah ditulis orang
lain. Sitasi bertujuan untuk menjunjung kejujuran akademik juga menghindari
plagiarsime.
Kate L. Turabian (2010) sendiri menjelaskan bahwa sedikitnya ada empat
hal mengenai pentingnya melakukan sitasi atau mencantumkan referensi yang diacu
dalam karya penelitian.
- Memberikan apresiasi (kredit) kepada penulis yang karyanya disitasi.
- Meyakinkan pembaca mengenai keakuratan data atau informasi yang diperoleh sekaligus untuk mendapatkan kepercayaan pembaca.
- Menunjukkan kepada pembaca tentang tradisi penelitian yang mendukung atau mempengaruhi karya.
- Membantu pembaca untuk mengikuti atau mengembangkan penelitian tersebut. Sitasi dan referensi tentu akan membantu mengarahkan pembaca untuk menemukan artikel atau tulisan yang dirujuk dengan mudah dan cepat untuk keperluan penelitian mereka sendiri.
Seorang penulis harus memberikan sitasi pada karya ilmiahnya
pada saat dalam laporannya dia (1) mengambil kutipan langsung dari sebuah
sumber; (2) membahasakan sendiri (memparafrasakan) ide atau tulisan dari sebuah
sumber tertentu; atau (3) menggunakan ide/gagasan, data, atau metode yang
didapat dari sumber-sumber tertentu pada saat melakukan penelitian.
Terdapat dua jenis gaya sitasi yang berlaku di dunia akademik,
yaitu The Notes-Bibliography Style dan The Author-Date Style. Institut
Studi Islam Fahmina (ISIF) memakai The Notes-Bibliography Style dalam
setiap karya ilmiah yang dibuat civitas akademiknya. Sitasi jenis ini biasa disebut
juga dengan gaya Chicago (Chicago Style Citations) atau gaya Turabian (Turabian
Style Citations).
Di bawah ini adalah contoh penulisan catatan kaki (CK) dan daftar
pustaka (DP) yang berlaku di kampus ISIF:
A. Buku
Buku yang ditulis oleh satu sampai tiga orang, nama semua
penulis ditulis lengkap:
CK: Husein Muhammad,
Fiqh Perempuan; Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender, Cet. I,
(Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm. 73.
DP: Muhammad,
Husein, Fiqh Perempuan; Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender, Cet.
I, Yogyakarta: LKiS, 2001.
CK: Marzuki Wahid
dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia,
(Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm. 167.
DP: Wahid, Marzuki
dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di
Indonesia, Yogyakarta: LKiS, 2001.
Buku yang ditulis oleh lebih dari tiga orang, hanya dituliskan
nama penulis pertama ditambah kata dkk. (dan kawan-kawan).
CK: Faqihuddin Abdul
Kodir dkk., Fiqh Anti Trafiking; Jawaban atas Berbagai Kasus kejahatan
perdagangan Manusia dalam Persepktif Hukum Islam, Cet. I, (Cirebon: Fahmina
institute, 2006), hlm. 73.
DP: Kodir,
Faqihuddin Abdul dkk., Fiqh Anti Trafiking; Jawaban atas Berbagai Kasus
kejahatan perdagangan Manusia dalam Persepktif Hukum Islam, Cet. I,
Cirebon: Fahmina institute, 2006.
B. Buku Terjemahan
CK: Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas Al-Quran, Kritik
terhadap Ulumul Quran, Terjemahan Khoiron Nahdliyyin, (Yogyakarta: LKiS,
2002), hlm. 1.
DP: Zaid, Nasr Hamid Abu, Tekstualitas Al-Quran, Kritik
terhadap Ulumul Quran, Terjemahan Khoiron Nahdliyyin, Yogyakarta: LKiS,
2002.
C. Artikel dalam Buku
CK: Lies Marcoes-Natsir, “Bekerja dan Beramal di Aisyiyah”,
dalam Mayling Oey dan Gardiner (eds.), Perempuan Indonesia Kini dan Esok,
(Jakarta: Gramedia, 1994), hlm. 173-181.
DP: Natsir, Lies Marcoes-, “Bekerja dan Beramal di Aisyiyah”,
dalam Mayling Oey dan Gardiner (eds.), Perempuan Indonesia Kini dan Esok,
Jakarta: Gramedia, 1994.
D. Artikel dalam Ensiklopedia
CK: D.S. Adam, “Theology”, Encyclopedia of Religion and Ethics,
Vol. 12, ed. James Hastings, et. al., (New York: Charles Scribner’s Sons,
t.t.), hlm. 220.
DP: D.S, Adam, “Theology”, Encyclopedia of Religion and
Ethics, Vol. 12, ed. James Hastings, et. al., New York: Charles Scribner’s
Sons, t.t.
E. Artikel dalam Jurnal/Majalah
CK: Mahrus eL-Mawa, “Studi Kritik Nabi SAW, Metodologi
Penelitian Hadits”, Fikih Rakyat, Vol. I, No. 3, Maret 2003, hlm. 135.
DP: Mawa, Mahrus eL-, “Studi Kritik Nabi SAW, Metodologi
Penelitian Hadits”, Fikih Rakyat, Vol. I, No. 3, Maret 2003.
F. Artikel dalam Media Massa
CK: Nur Rofiah, “NU Menyikapi Trafficking”, Kompas, 4
September 2006, hlm 4.
DP : Nur Rofiah, “NU Menyikapi Trafficking”, Kompas, 4
September 2006.
G. Makalah Seminar dan Lain-lain
CK: Nasaruddin Umar, Menuju Fikih Perempuan Indonesia yang
Humanis, makalah disampaikan dalam seminar sehari tentang Perempuan dalam
Syariat Islam yang diadakan oleh Rahima, Jakarta, 13 Juni 2001.
Husein Muhammad, Telaah Kritis terhadap Fakta Aborsi dalam
Perspektif Fiqh Kontemporer, 2003, makalah tidak diterbitkan.
DP: Umar, Nasaruddin, Menuju Fikih Perempuan Indonesia yang
Humanis, makalah disampaikan dalam seminar sehari tentang Perempuan dalam
Syariat Islam yang diadakan oleh Rahima, Jakarta, 13 Juni 2001.
Husein Muhammad, Telaah Kritis terhadap Fakta Aborsi dalam
Perspektif Fiqh Kontemporer, 2003, makalah tidak diterbitkan.
H. Skripsi, Tesis, dan Disertasi
CK: Mansur, Teologi
Pembebasan Kristen dan Islam; Studi Komparasi Pemikiran Gustavo Gutierrez dan
Asghar Ali Engineer, Skripsi tidak diterbitkan, UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta, 2004, hlm. 123.
DP: Mansur, Teologi Pembebasan Kristen dan Islam; Studi
Komparasi Pemikiran Gustavo Gutierrez dan Asghar Ali Engineer, Skripsi
tidak diterbitkan, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2004.
I. Kitab Suci
QS. al-Baqarah (2): 201
Perjanjian Baru, Yoh. 0: 31
J. Sumber Internet
CK: Nama pengarang,
judul tulisan, judul publikasi, xx-xxx-xx, sumber internet, (contoh:
dari http://www.fahmina.or.id/xxxx.html#1) diambil tanggal, bulan, tahun.
Nama Pengarang, judul tulisan, sumber internet (contoh:
dari http://www.fahmina.or.id/xxxx.html#1) diambil tanggal, bulan, tahun.
DP: Nama pengarang,
judul tulisan, judul publikasi, xx-xxx-xx, sumber internet, (contoh:
dari http://www.fahmina.or.id/xxxx.html#1).
Nama Pengarang, judul tulisan, sumber internet (contoh:
dari http://www.fahmina.or.id/xxxx.html#1).
K. Dokumen Resmi Pemerintah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Apabila mengutip ulang referensi yang sama secara berurut,
maka pada catatan kaki (CK) cukup tulis: Ibid. Jika berbeda halamannya,
cukup tambahkan nomor halamannya: Ibid., hlm. 14. Apabila referensi
terkutip ulang berselang oleh satu atau lebih referensi berbeda, maka cukup
tulis nama awal penulis (apabila orang Indonesia dan Asia) atau nama akhir
penulis (apabila orang Amerika, Eropa, dan Australia) berikut satu atau dua
kata awal judul dari referensi dimaksud. Misalnya, Husein, Fiqh Perempuan
….., hlm. 3.
Sumber:
Panduan Skripsi ISIF tahun 2015.
Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, dan Disertasi FEB UGM tahun 2016.
Kate L. Turabian, A Manual for Writers: of Research Papers, Theses, and Dissertations. Chicago: The University of Chicago Press (1999).
Comments
Post a Comment